KEDIRI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, sebanyak 1.800 bidang tanah menjadi sasaran dalam program PTSL tahun 2026. Hingga pelaksanaannya pada Jumat (24/04/2026), program tersebut menunjukkan progres yang signifikan.

Ketua Panitia PTSL Desa Tertek, Moh. Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan program berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Jumlah peserta PTSL di Desa Tertek mencapai 1.800 bidang. Ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan PTSL dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, pengukuran, verifikasi, validasi hingga proses administrasi penerbitan sertifikat.

Desa Tertek sendiri terdiri dari empat Dusun, yakni Dusun Jombangan Santren, Jombangan Krajan, Semanding, dan Tertek.
Pelaksanaan program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, panitia pelaksana hingga petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Ridwan menambahkan, apabila dari 1.800 peserta terdapat yang tidak lolos tahap verifikasi dan validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi.

“Pelayanan verifikasi dan validasi kami lakukan hingga pukul 21.00 WIB. Kami juga menggunakan layar monitor sebagai pendukung, serta mencocokkan data dengan Letter C dan buku Trawangan Desa. Intinya, pelayanan dalam satu hari 100 peserta dan para peserta diberi nomor urutan antrian, siang malam kami kebut agar proses cepat selesai,” tegasnya.
Warga Desa Tertek pun mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Pemerintah berharap, melalui program PTSL ini, seluruh bidang tanah di Desa Tertek dapat terdaftar secara lengkap sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Dengan capaian 1.800 peserta, Desa Tertek menjadi salah satu wilayah di Kecamatan Pare yang menunjukkan progres signifikan dalam mendukung program nasional tersebut.
Red/Whyu