LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Pelarian Abut (27) akhirnya terhenti. Setelah tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pria ini diringkus tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Tak ada perlawanan. Warga Jalan H.M. Soeharto, RT 08, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I itu ditangkap saat asyik berjualan kelapa muda di depan rumahnya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini mengakhiri perburuan atas pelaku yang diduga membobol rumah milik Andri, warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, pada 15 Juli 2025 lalu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, menegaskan tersangka telah lama menjadi target operasi.
Aksi pencurian terjadi saat korban dan istrinya berangkat kerja ke SMP Negeri 4 Lubuklinggau sekitar pukul 06.30 WIB. Rumah dalam kondisi kosong.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut. Terali besi jendela dipotong dan dirusak paksa. Pelaku kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga tanpa sisa.
Saat korban pulang sekitar pukul 13.00 WIB, rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Barang yang digondol pelaku antara lain,
TV LCD 42 inci merek Panasonic,
Handphone Oppo A12,
Dompet berisi KTP, kartu BPJS, serta kartu ATM BRI, Bank Sumsel, dan BNI,
Laptop Chromebook warna hitam,
Laptop Acer warna hitam
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.600.000. Laporan langsung dilayangkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membobol rumah dengan cara memotong terali menggunakan alat, lalu membawa seluruh barang curian dalam karung.
Barang-barang elektronik tersebut dijual di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, hanya seharga Rp900.000 — tidak sampai sepertiga dari nilai kerugian korban.
Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, gula, kopi, mi instan, hingga rokok.
Yang lebih mencengangkan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah kosong kawasan Perumnas Kelurahan Tanjung Aman serta pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Lubuk Tanjung.
Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri penadah barang hasil curian.
“Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan TKP lainnya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Abut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta memastikan pengamanan tambahan, karena pelaku kejahatan selalu mencari celah sekecil apa pun untuk beraksi.
(M.Harus ak)