POLITIK HUKUM :

Surabaya, mediainfopol.com
Isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beberapa kali muncul dalam wacana publik, terutama dalam konteks politik elektoral. Dari perspektif hukum, kasus ini menyentuh titik temu yang kritis antara hukum sebagai norma yang mengatur dan kekuasaan sebagai realitas politik. Analisis ini tidak dimaksudkan untuk menilai keabsahan administratif ijazah tersebut, tetapi untuk mengkaji dinamika hukum dan kekuasaan yang terlihat dari respons negara dan masyarakat terhadap isu tersebut.

Analisis Hukum Formal

1. Asas Praduga Bersalah dan Hak untuk Dibuktikan : Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang dianggap tidak bersalah hingga kesalahannya dibuktikan secara sah di pengadilan ( presumption of innocence ). Tuduhan pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen administratif seperti ijazah adalah delik aduan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang fair, bukan melalui opini publik atau kampanye politik.

2. Mekanisme Hukum yang Tersedia : UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya mengatur keabsahan ijazah. Jika ada keraguan atau dugaan pelanggaran, mekanisme hukum yang tersedia meliputi :
– Pemeriksaan administratif oleh instansi pendidikan terkait (dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada/UGM).
– Pelaporan ke pihak kepolisian untuk tindak pidana pemalsuan (jika ada unsur pidana).
– Upaya hukum perdata jika ada pihak yang merasa dirugikan.

3. Pernyataan Fakultas dan Universitas : Pihak berwenang secara akademik, yaitu Fakultas Kehutanan UGM dan pimpinan universitas, telah secara resmi menyatakan bahwa ijazah dan gelar akademik Jokowi sah dan sesuai dengan prosedur. Dalam konteks hukum administrasi, pernyataan dari otoritas yang berkompeten ini memiliki kekuatan bukti formil yang kuat.

Dinamika Kekuasaan Dalam Bingkai Hukum

Di sinilah persinggungan antara hukum dan kekuasaan menjadi nyata :
1. Hukum sebagai Alat Legitimasi dan Delegitimasi Kekuasaan : Dalam arena politik, isu ijazah kerap dimunculkan bukan semata sebagai pertanyaan hukum murni, tetapi sebagai alat politik untuk melemahkan legitimasi pemegang kekuasaan. Tuduhan tanpa bukti hukum yang final merupakan upaya menggunakan kerangka hukum (dalam bentuk “pertanyaan hukum”) untuk mencapai tujuan politik.

2. Respons Negara dan Pemegang Kekuasaan : Respons dari pihak Presiden dan istana pada dasarnya telah mengikuti jalur hukum formal dengan merujuk pada keterangan UGM. Namun, kekuasaan eksekutif yang dipegangnya juga memiliki kapasitas untuk (jika dipilih) menggunakan aparatus negara atau pengaruhnya untuk membungkus isu ini secara lebih represif atau sebaliknya, mengabaikannya sama sekali. Pilihan untuk bersikap transparan dan merujuk pada otoritas independen (kampus) adalah sikap yang secara hukum lebih tepat.

3. Kemandirian Lembaga dan Otoritas : Kredibilitas penyelesaian isu ini sangat bergantung pada kemandirian dan kredibilitas lembaga yang memberi keterangan (UGM). Jika ada persepsi bahwa kekuasaan politik dapat mempengaruhi pernyataan lembaga pendidikan, maka hukum kehilangan ruhnya. Pernyataan UGM yang tegas dan independen adalah contoh di mana otoritas non-politik dapat menjadi penengah faktual yang memperkuat kepastian hukum.

4. Masyarakat dan Keadilan Persepsional : Di era informasi, hukum tidak hanya beroperasi di ruang pengadilan, tetapi juga di “pengadilan publik”. Kekuasaan untuk membentuk narasi sangat besar. Meskipun secara hukum formal bukti telah diberikan (keterangan UGM), bagi sebagian kelompok politik yang berseberangan, “kepastian hukum” versi mereka mungkin belum tercapai. Ini menunjukkan betapa kekuasaan untuk membentuk opini dapat menantang fakta hukum yang telah diselesaikan secara prosedural.

Kasus ijazah Presiden Jokowi merupakan studi kasus mikro tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan kekuasaan dalam demokrasi Indonesia.
Secara hukum formal, jalur yang telah ditempuh (klarifikasi otoritas akademik) telah memenuhi standar pertanggungjawaban administratif. Tidak ada proses hukum pidana atau perdata yang terbukti, sehingga secara yuridis statusnya sudah final.

Dari sisi politik, isu ini menunjukkan bahwa dalam pertarungan kekuasaan, hukum (atau isu hukum) dapat menjadi alat yang efektif untuk menyerang legitimasi lawan, terlepas dari kekuatan bukti formalnya.
Namun yang penting untuk dijaga agar instrumen negara tetap independen adalah :
– Kemandirian lembaga negara dan otoritas publik (seperti universitas) dari intervensi kekuasaan politik.
– Kesadaran publik untuk membedakan antara pertanyaan hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum yang sah, dan alat politik yang menggunakan wacana hukum.
– Konsistensi penegak hukum untuk menangani setiap laporan serius secara profesional, tetapi juga memiliki keberanian untuk tidak memberangus hak berekspresi selama dalam koridor hukum.

Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan kita bahwa dalam negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Namun, praktiknya, hukum sering menjadi medan pertarungan dari berbagai kepentingan kekuasaan. Ketahanan sebuah sistem hukum diuji dari kemampuannya untuk menyediakan prosedur yang fair, transparan, dan independen di tengah tekanan kekuasaan politik, serta dari kemampuan warganya untuk menghormati hasil dari prosedur yang fair tersebut.

Oleh,
Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
– Pemerhati Kebijakan Publik
– Ketua LSM PiAR

By Man