BANYUWANGI – Mediainfopol.com

Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengikuti puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 yang digelar secara virtual, Senin (28/4). Kegiatan dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis Pemayarakatan.

Peringatan puncak HBP ke-61 di Lapas Banyuwangi dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono beserta perwakilan dari jajaran Forkopimda.

Pada usia Pemasyarakatan yang sudah menginjak angka 61, Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan motto “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”.

Menurutnya, Lapas Banyuwangi akan meningkatkan program pembinaan untuk mencetak warga binaan yang berkelakuan lebih baik dari sebelumnya, memiliki berbagai kreativitas dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan.

Selain itu, kontribusi Pemasyarakatan bagi masyarakat akan diwujudkan dengan dukungan terhadap program ketahanan pangan dan aktif dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat maupun keluarga warga binaan yang membutuhkan.

“Kami akan lebih dekat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” ujarnya.

Dalam rangkaian peringatan HBP ke-61 itu, Kalapas Banyuwangi didampingi Wakil Bupati Banyuwangi dan perwakilan jajaran Forkopimda memberikan santunan kepada anak yatim dan bantuan sosial bagi purnawirawan Lapas Banyuwangi.

“Santuan dan bantuan yang kami berikan menjadi bentuk nyata semangat kami untuk mengimplementasikan motto Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengapresiasi kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah gelapnya stigma, tantangan, dan keterbatasan.

“Petugas yang berjaga malam, ketika dunia tertidur. Petugas yang memfasilitasi Warga Binaan belajar bertani, menjahit, membatik, ketika dunia hanya melihat tembok dan jeruji. Petugas yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, meskipun tanpa sorotan, tanpa pujian, bahkan tanpa pengakuan,” pujinya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan tema ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’ merefleksikan komitmen Pemasyarakatan untuk memberikan kontribusi nyata dan dampak positif bagi masyarakat sesuai tujuan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

 

( sis kbiromip )

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*