YOSOMULYO – Mediainfopol.com

Pencarian Iwan Krisdianto (35) alamat Dusun Krajan 01/02 Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran korban yang hilang tenggelam saat mancing di Pulau Kembar – Sukamade perairan laut pantai Rajekwesi Dusun Krajan Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran , masih belum di ketemukan, Senin, (17/3)

Kepala Desa Yosomulyo Drs. Joko Utomo Purniawan, M.Pd, bersama Sekdes Asrofi, Babinsa Yosomulyo Serda Bambang Edi Susanto, Amd, serta Perangkat Desa bergabung dengan Tim SAR gabungan melakukan penyisiran lokasi kejadian.

Tim SAR gabungan antara lain BASARNAS, Lanal Banyuwangi Pos TNI AL Pancer, Destana Sarongan, Babinsa dan para nelayan Rajekwesi menyisir laut selatan mencari warga Yosomulyo yang hilang tenggelam saat mancing di Pulau Kembar – perairan laut pantai Rajekwesi Dusun Krajan Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran, Senin, (17/3/2025).

Kronologi singkat.
Nasib malang menimpa Iwan Krisdianto, (35) seorang pemancing asal Dusun Krajan, Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran, Pria yang sedang memancing di pinggiran tebing Pulau Kembar, Pantai Rajegwesi, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, terseret ombak dan hilang pada Minggu (16/3).

Korban yang telah dinyatakan hilang itu memancing ke Laut Selatan bersama empat temannya, Oki Sintiyo, 30; Nurwahid, 47; Didik, 48, dan Sulistiyanto, 43, semuanya warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

Bermula saat rombongan pemancing asal Desa Yosomulyo itu berangkat dari rumahnya pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 13.00. Mereka tiba di Pantai Rajegwesi sekitar pukul 15.00. Mereka berangkat ke lokasi memancing di pinggiran tebing Pulau Kembar menggunakan perahu milik Doni, 45, nelayan sekitar pada pukul 16.00.

Jarak dari Pantai Rajegwesi ke lokasi mancing sekitar 10 kilometer,.
Saat itu, ombak di Laut Selatan sedang ganas. Memancing di tebing seperti yang dilakukan rombongan tersebut, sebenarnya sangat berbahaya.

Saat para penghobi pancing itu sedang menunggu ikan yang makan kailnya, sekitar pukul 22.30, tiba-tiba ada ombak besar dan menyapu rombongan pemancing itu. Mereka terseret ombak dan berupaya menyelamatkan diri.

Empat orang berhasil menyelamatkan diri, dan satu yang terseret ombak cukup jauh. Sempat ditolong, tapi gagal karena ombaknya besar.

Melihat temannya hilang, para pemancing itu melapor ke pemilik perahu dan diteruskan ke polsek. Saat ini proses pencarian sedang dilakukan tim gabungan.

 

 

(sis kbiromip)

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*