Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Seiring berjalannya waktu dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai tahun 2024 sampai 2025 dilansir dari media televisi nasional, cetak dan online serta berbagai bentuk di media sosial lainnya terkuak dugaan kasus korupsi yang penggemparkan masyarakat Indonesia.
Tiga tingkatan korupsi adalah petty corruption, grand corruption, dan state capture.
Petty corruption Korupsi skala kecil yang merugikan.
Grand corruption Korupsi yang melibatkan sejumlah besar uang.
State capture: Korupsi yang melibatkan aktor publik dan privat berkolusi di sekitar organ dan fungsi negara
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi., MBA, menilai kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun, dilakukan selama 5 tahun tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending dengan mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak.
Kasus ini tidak hanya mengancam keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada iklim investasi di sektor energi. Ketika investor melihat betapa rentannya tata kelola di Pertamina terhadap praktik korupsi, kepercayaan terhadap stabilitas bisnis di Indonesia akan semakin melemah.
Korupsi telah didefinisikan secara berbeda. Misalnya, saat melakukan pekerjaan untuk pemerintah atau sebagai perwakilan, menerima hadiah adalah tindakan yang tidak etis.
Hadiah cuma-cuma apa pun dapat diartikan sebagai skema untuk memikat penerima agar melakukan beberapa bias. Dalam kebanyakan kasus, hadiah dipandang sebagai niat untuk mendapatkan keuntungan tertentu, seperti promosi jabatan, pemberian tip untuk memenangkan kontrak, pekerjaan, atau pengecualian dari tugas tertentu dalam kasus pekerja junior yang menyerahkan hadiah kepada karyawan senior yang dapat menjadi kunci untuk memenangkan keuntungan tersebut.
Beberapa bentuk korupsi, yang sekarang disebut korupsi institusional dibedakan dari penyuapan dan jenis keuntungan pribadi yang nyata lainnya. Misalnya, lembaga negara tertentu dapat secara konsisten bertindak melawan kepentingan publik, seperti dengan menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan mereka sendiri, atau dengan terlibat dalam perilaku ilegal atau tidak bermoral tanpa hukuman. Penyuapan dan tindakan kriminal yang nyata oleh individu mungkin tidak selalu terlihat jelas..
(M.Harus ak)