Gresik, mediainfopol.com
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun berbeda dengan di Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Dana Desa Tahun 2021- 2024 untuk pengembangan pariwisata Desa Gumeno
1. Tahun 2021 untuk pengembangan pariwisata desa sebesar Rp31.000.000
2. Tahun 2022 untuk prasarana pariwisata desa sebesar Rp13.000.000 dan Rp 33.000.000
3. Tahun 2023 Pengembangan Pariwisata Desa sebesar Rp35.500.000
4. Tahun 2024 Pengembangan Pariwisata Desa sebesar Rp35.500.000
Jumlah dana yang di gunakan untuk pengembangan pariwisata dan sarana prasarana selama 4 tahun sebesar Rp148.000.000 yang diperuntukkan pariwisata perlu dipertanyakan.
Saat Tim wartawan ke Desa Gumeno tidak mendapati tempat pariwisata di desa tersebut Sehingga Tim wartawan konfirmasi ke Kantor Desa setempat.(19/02/2025)
Setiba di Kantor Desa tim wartawan disambut oleh Hasan Kepala Desa setempat, namun saat konfirmasi berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk pengembangan pariwisata desa seakan-akan beliau menghambat atau tidak memberikan keterangan dan bungkam dengan alasan sakit.
Sehubungan Tidak mendapatkan keterangan yang semestinya maka tim wartawan berpamitan meninggalkan Kantor Desa. Kuat dugaan Dana Desa di Desa Gumeno untuk pengembangan pariwisata desa hanya sebatas sebagai kelengkapan laporan namun penggunaanya perlu di telusuri lebih lanjut agar dana yang di kucurkan oleh pemerintah tepat sasaran.
Kami berharap agar penegak hukum bisa mengungkap dugaan raibnya dana tersebut (Tim)
Bersambung…