CURUP//Mediainfopol.Com/insiden di pesta malam kawasan Bermani Ulu pada Minggu (16/2/25), Kapolres Rejang Lebong Bengkulu AKBP Eko Budiman mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dalam keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pemilik hajatan, agar mematuhi aturan mengenai penyelenggaraan pesta malam, terutama yang menampilkan hiburan organ tunggal.
“Terkait pesta malam dengan organ tunggal, kami mengimbau pemilik hajatan agar mematuhi segala peraturan. Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh Polsek bahwa batas waktu pesta malam adalah pukul 22.00 WIB. Selain itu, pemilik hajatan wajib membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kapolsek, Kades, Lurah, serta Camat,” tegas AKBP Eko Budiman.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terkait penyalahgunaan narkoba dan potensi tindak pidana yang kerap terjadi di acara pesta malam. Kapolres menegaskan bahwa langkah pembatasan waktu dan persyaratan administratif tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pesta yang diadakan masyarakat berjalan dengan aman dan tidak disalahgunakan untuk tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap acara yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Eko Budiman menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan. “Jika ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambah
Sebagai bagian dari upaya preventif, Polres Rejang Lebong akan meningkatkan frekuensi patroli rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan jajaran Polsek di bawah koordinasi Polres Rejang Lebong.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengintensifkan patroli di titik-titik rawan dan memperketat pengawasan di setiap hajatan. Selain itu, kami juga akan menggandeng pihak terkait, termasuk Bupati terpilih dan Forkopimda, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah,” ungkap AKBP Eko Budiman.
Tidak hanya patroli fisik, pihak kepolisian juga akan memantau potensi penyalahgunaan narkoba melalui operasi tertutup dan penyelidikan lebih dalam. Kerja sama dengan masyarakat diharapkan mampu menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan pesta malam.
Kapolres Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dari potensi gangguan keamanan. Warga diminta melaporkan setiap kegiatan mencurigakan atau pelanggaran aturan kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat sangat penting. Jika ada yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindakan kriminal lainnya, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Upaya pencegahan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum di Kabupaten Rejang Lebong.
(M.Harus ak)