Musi Rawas// mediainfopol.com/Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana, di Wisma Pelangi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (28/8/2024).

Diketahui identitas tersangka, Efran Irlanza alias (21), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap diduga menggelapkan sepeda motor pelajar berinisial, MI (16), di RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (25/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

“Benar, bahwa kami telah menangkap tersangka, Efran dalam perkara penggelapan sepeda motor milik pelajar,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa yang bersangkutan berada di Wisma Pelangi, Lubuklinggau.

Berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi dan langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Tiba di lokasi ternyata benar informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Efran dan langsung digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

“Kebetulan saat kami berada di TKP tersangka berada di lokasi tersebut, sehingga dengan mudah kami berhasil meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan sedikitpun,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-23/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Agustus 2024.

Dimana modus kejadian tersebut, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengambil uang untuk membeli rokok, lalu tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi, AB.

Kemudian tersangka, menyuruh AB untuk turun dan menunggu sebentar, sedangkan tersangka langsung membawa sepeda motor kearah Lubuklinggau.

Kemudian, setelah sekian lama korban menunggu tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor, selanjutnya korban pulang ke rumahnya dan memberitahu orang tua korban

Selanjunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG-6440-GAF, dan mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp.18.000.000.

“Maka dari itula, kami meringkus tersangka. Selain tersangka kami juga menyita barang bukti diantaranya satu helai celana pendek warna coklat dan satu lembar fotokopi STNK SPM Honda Beat warna hitam,” tuturnya.

(M.Harus ak)