Musi Rawas// mediainfopol.com/Doni Ramaputra (37) dan Maradona (32), ditangkap anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di area Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (8/8/2024).
Tersangka ditangkap diduga mencuri lima trafo berisikan kabel tembaga di Gudang Stasiun PT Medco E&P di area Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (26/7/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).
“Benar, anggota berhasil meringkus tersangka Doni Ramaputra dan Maradona, karena terlibat dalam pencurian trafo berisikan kabel tembaga di Gudang Stasiun PT Medco E&P di area Desa Pelawe,” kata Desi Humas
Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-11/VII/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 03 Agustus 2024.
Penangkapan tersangka bermula saat menerima laporan telah terjadi kasus pencurian Traffo berisikan kabel tembaga di Gudang Stasiun PT Medco E&P di area Desa Pelawe.
Selanjutnya, anggota Polsek BTS Ulu Polres Mura, melakukan penyelidikan, dengan melaksanakan cek dan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV.
Sehingga hasil penyelidikan pelakunya, melibatkan Doni yang merupakan salah satu karyawan Sub Kontraktor yang bekerjasama dengan pihak PT. Medco E&P. Kemudian, setelah mengamati pergerakan dari pelaku, anggota berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi awal tersangka mengakui telah mencuri kabel tembaga yang ada pada trafo, dan dari hasil pengembangan anggota juga mengamankan tersangka, Maradona, yang merupakan security PT. Medco E&P.
“Selanjutnya tersangka beserta BB diantaranya, berupa casing trafo, Flashdisk rekaman CCTV, tang berwarna merah, tas berwarna hitam dan kunci Pas 12, 14 dan 19, diserahkan dan dilimpahkan ke Polres Mura, untuk pendalaman perkara,” tuturnya.
(M.Harus ak)