Banyumas Mediainfopol,com.
Polda Jateng mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
RSK (37) laki laki warga Kecamatan Sumpiuh ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.
Awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo, tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban.
“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan, pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP, Korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan maret
“, ujarnya.
Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar ( nikah siri ), Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna ungu, serta 1 (satu) potong celana dalam warna orange kami amankan. “Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tutupnya.
(Kaperwil Antonius)