Lubuklinggau// mediainfopol.com/Taman Kurma Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau menjadi saksi acara penting ketika Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, secara resmi melepas keberangkatan jamaah calon haji (JCH) Kota Lubuklinggau menuju Asrama Haji Palembang untuk musim haji tahun 1445 H/2024 M.

Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menekankan pentingnya menjaga kesabaran dan kesehatan selama di tanah suci. “Jaga kesehatan, kami ikut berdoa semoga para jamaah yang berangkat dikuatkan keimanan dan ketaqwaannya. Lebih penting lagi, saat pulang nanti, jumlahnya sama dengan saat berangkat serta mendapat predikat haji yang mabrur dan mabrurah,” ujarnya.

Selain itu, Pj Wali Kota memberikan penghargaan kepada seluruh panitia haji daerah dan mengingatkan mereka untuk bertugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, menegaskan pentingnya peran mereka dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan para jamaah.

Menurut laporan Kakan Kemenag Kota Lubuklinggau, H Hasanudin, jumlah JCH asal Kota Lubuklinggau yang berangkat ke tanah suci adalah 325 orang, terdiri dari 197 laki-laki dan 128 perempuan, yang tergabung dalam kloter kedua Provinsi Sumatera Selatan.

Rencananya, pada 12 Mei JCH akan tiba di Asrama Haji Palembang, dan keesokan harinya (13 Mei) mereka akan bertolak ke Madinah melalui Bandar Sultan Mahmud Badarudin Palembang. Mereka akan menghabiskan sembilan hari di Madinah dan 27 hari di Mekkah, menjalani ibadah dan merasakan spiritualitas yang mendalam.

Antusiasme dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Pj Sekda H Tamri, Staf Ahli, Asisten, dan kepala OPD, turut mewarnai momen pelepasan ini, menunjukkan solidaritas dan dukungan penuh dari komunitas lokal terhadap perjalanan spiritual para JCH. Semoga perjalanan mereka lancar dan mendapatkan pengalaman spiritual yang mendalam serta kembali dengan keberkahan.                (M.Harus ak)

 

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*