Aceh Timur, mediainfopol. Com 30 April 2024
Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak leasing di Aceh Timur, khususnya pimpinan PT. Adira Finance Idi Rayeuk, terkait sejumlah masalah yang berkaitan dengan konsumen, masyarakat Aceh Timur, khususnya perkara pengaduan masyarakat soal tata cara penarikan sejumlah unit oleh debt collector yang dinilai menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan yang akrab disapa Bang Tata itu, menanggapi permintaan sejumlah awak media di Aceh Timur yang menemuinya di gedung wakil rakyat tersebut.

” Insha Allah kita akan panggil pihak leasing, sebagaimana masukan dari rekan – rekan media, dan nanti kita juga akan undang rekan -rekan media pada kesempatan itu,” kata Bang Tata dihadapan awak media, Selasa 29 April 2024.

Selain soal beberapa kasus penarikan itu, DPRK juga akan mempertanyakan soal konstribusi pihak perusahaan leasing terhadap keuangan daerah, termasuk soal CSR dan penerapan etika syariat di segala sisi bisnis pembiayaan tersebut.

” Kita akan berkordinasi dengan semua pihak terkait dan tentunya pihak kepolisian, dan mempertanyakan semua hal yang diperlukan berkaitan perusahaan leasing,” tambah Bang Tata yang diprediksi bakal kembali memimpin DPRK Aceh Timur pada periode berikutnya itu.

Saat menyampaikan itu, ketua dewan tersebut didampingi Ronny H, yang diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya terkait sejumlah persoalan tersebut.

” Antara masyarakat dan perusahaan leasing tentunya ada hubungan saling membutuhkan, karena banyak yang terbantu untuk bisa dapat kemudahan memperoleh kendaraan yang diinginkan, tapi kita berharap perusahaan leasing memperhatikan kearifan lokal, jangan sewenang – wenang, dan konsumen pun mesti bijaksana memenuhi tanggungjawabnya,” ujar Ronny.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi persoalan yang berkaitan antara pihak leasing dan konsumen di Aceh Timur, dan juga akan terus mengawal sejumlah pihak terkait konstribusi dan CSR perusahaan di Aceh Timur.

“Kami akan terus mendorong DPRK untuk lebih ketat lagi mengawasi persoalan perusahaan di Aceh Timur, bukan hanya perusahaan leasing, tapi semua, jangan hanya cari untung saja di sini, tapi tak ada konstribusinya bagi daerah dan pengembangan masyarakat, kedepannya ini akan jadi fokus kami,” tutupnya.

Sehari sebelumnya, puluhan awak media mendatangi kantor Adira Idi Rayeuk, bermaksud ingin berdialog dan mempertanyakan soal penarikan sejumlah kendaraan milik konsumen, namun upaya awak media itu ditolak, karena pimpinan Adira tersebut hanya bersedia bertemu dengan satu atau dua orang awak media saja.

Meski pun sempat terjadi cek cok antara awak media dan petugas Adira, dan tidak menemukan kesepakatan, awak media pun bergegas meninggalkan kantor itu menuju gedung DPRK untuk menemui Ketua DPRK Aceh Timur, Fatah Fikri. (tim)

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*