Lubuklinggau//mediainfopol.com/berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/IV/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

Penangkapan terjadi pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial NSP (44), berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan alamat Jalan Maluku No.18 Rt.01 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, serta 1 potong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram.

Tersangka NSP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ini juga diketahui sebagai seorang residivis.

Kronologi penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Novera beserta Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau IPDA Prayitno dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NSP di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh tersangka atas pesanan seseorang.

Tersangka beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(M.Harus ak)