Tuban, mediainfopol.com Bangunan Semi permanen yang di duga difungsikan sebagai tempat penurunan bahan pangan jenis Kedele , jagung bungkil
Tim investasi Jatim melakukan investigasi dilokasi gudang tersebut mendapati timbangan, glasing, dan tumpukan glasing yang diduga berisi bahan pangan serta beberapa karyawan yang berseliweran di tempat tersebut Kamis 21/03/2024 .
Sekira pukul 19. 05 wib ada 2 mobil Truk Gandeng masuk lokasi gudang dengan maksud akan menurunkan bahan pangan berupa kedele sesuai dengan keterangan sopir.
Tetapi melihat ada tim investigasi maka truk tersebut kabur tidak jadi menurunkan bahan pangan tersebut.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh pengakuan Salah satu karyawan yang memberikan keterangan ke tim Investigasi
“Mobil truk gandeng itu akan menurunkan barang jenis Kedele , tetapi karena sopir melihat keberadaan tim investigasi sehingga tidak jadi “.
Karyawan tersebut juga menyampaikan bahwa yang diturunkan tidak banyak sehingga membuat penasaran tim investigasi,
Saat Tim menanyakan kepada salah satu karyawan, siapa pemilik gudang tersebut beliau menyampaikan bahwa gudang tersebut milik EF dan karyawan tersebut memberikan nomer hp beliau.
Tim investigasi mencoba menghubungi Ef ternyata tidak ada respon. Patut diduga gudang tersebut digunakan sebagai tempat penadah.
Ancaman pelaku penadah Dalam Pasal 480 KUHP tersebut, tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900,-(sembilan ratus rupiah). (Red)