– Pekalongan Mediainfopol.com
– Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria warga Waru Lor yang kedapatan membawa salah satu jenis obat terlarang di Desa Waru Kec Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/03/24).

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Roby Novi Diawan, S.H menyampaikan pengungkapan tindak pidana peredaran zat berbahaya yang dilarang peredaranya atau Psikotropika jenis Alprazolam ini bermula dari Unit Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan Polres Pekalongan berhasil mengamankan satu tersangka M alias Polo di rumah saudaranya di Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa,” ungkap Kasat Narkoba.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ditangkap kedapatan membawa 1 satu bungkus rokok gudang garam merah berisi 1 paket sabu dalam plastik klip terbalut kain plester dengan berat 0,38 gram dan 1 blister isi 10 tablet Alprazolam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Kaperwil Antonius

By Man