Musi Rawas//mediainfopol.Com/Anggota Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus terduga pelaku sekaligus bandar perjudian jenis Toto Gelap (Togel), di Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.15 WIB, Jumat (8/3/2024).
Diketahui identitas tersangka, Sugandi alias Isin (38), karyawan PT. GSSL, asal warga Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).
Bertepatan dengan dilaksanakannya, Praoperasi Pekat I Musi, anggota Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka, perjudian jenis togel, di Dusun I, Desa Rantau Serik, yang dilakukan oleh, Sugandi alias Isin, karyawan PT. GSSL, asal warga Dusun I, Desa Rantau Serik.
“Saat ini tersangka, Sugandi alias Isin, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, berdasarkan laporan polisi LP/A-02/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Maret 2024.
Dan, kebetulan anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa, Sugandi terlibat dalam perjudian sekaligus bandar judi jenis togel di Dusun I, Desa Rantau Serik.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka guna memastikan informasi tersebut.
Setiba di TKP, ternyata benar, bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut, tanpa pikir panjang, anggota Polsek Muara Beliti, dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH bersama personel, melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan mudah tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah buku rekap, satu buah pulpen, satu unit Handphone (Hp), Merek REDMI warna biru dan uang tunai senilai Rp.121.000.
“Dan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, telah menjadi bandar togel, sudah hampir tiga bulan dan tersangka siap mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” paparnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah buku rekap hasil togel, satu buah pulpen warna hijau, satu unit Handphone (Hp), Merek REDMI warna biru hitam, uang tunai senilai Rp.121.000, dengan pecahan Rp.100.000, 1 lembar, Rp.10.000, 1 lembar, Rp.5.000, 1 lembar, Rp.2.000 dan 3 lembar.
“Dengan adanya perkara ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Musi Rawas, tidak melakukan hal yang serupa ataupun tindak kriminalitas lainnya, karena kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tuturnya.
(M.harus ak)