KENDAL Mediainfopol .com.Sebanyak 25 ton beras murah didistribusikan dan dijual kepada masyarakat di Kendal, Jawa Tengah, sebagai langkah dari Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menstabilkan harga beras di pasaran. Selasa, (27/02/2024).

Warga Kendal rela mengantri di depan Rumah Beras Al Fath di Pegandon untuk membeli beras medium dengan harga murah, yakni Rp.13.400 per kilogram. Pembelian dibatasi hingga 50 kilogram per orang agar lebih banyak warga dapat memperoleh beras murah ini.

Beras murah yang didistribusikan berasal dari hasil pengawasan Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, yang melakukan pengawasan di beberapa lokasi penggilingan padi di Demak dan Grobogan. Kombes Dwi Subagyo dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa beras murah ini berasal dari beras komersial yang dicampur dengan beras lokal untuk meningkatkan kualitasnya.

“Koordinasi dengan Disperindag Jawa Tengah memungkinkan penyaluran beras murah ini ke wilayah Jawa Tengah secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.”ungkap Kombes Dwi Subagyo

Hal ini diharapkan dapat menurunkan harga beras di pasaran. “Meskipun pasokan beras dinyatakan cukup di sejumlah daerah, Satgas Pangan tetap melakukan pengawasan agar harga tetap terkendali.”imbuhya

Warga setempat menyambut baik distribusi beras murah ini, mengingat harga beras di pasaran mencapai 15 ribu rupiah. Munariah, seorang warga, menyatakan harapannya agar harga beras bisa lebih murah lagi di masa mendatang.

Warga yang rela antre membeli beras dalam kemasan 50 kilogram atau 25 gram, dengan pembelian dibatasi hingga 50 kilogram. Sementara itu, Satgas Pangan terus melakukan pengawasan untuk memastikan harga beras dapat terkendali dan tetap terjangkau oleh masyarakat.

“Ya alhamdulillah dapat beras dengan kualitas bagus lebih murah dari harga pasaran, nantinya beras ini akan saya pakai untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga.”tandasnya.

( Kaperwil Antonius )

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*