BOJONEGORO-MediaInfopol.com.
Guna mewujudkan perekonomian yang berkompoten dan Profesional dalam menunjang pembangunan perekonomian masyarakat Indonesia yang teriorentasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan,Ketua Umum DPP Barisan Republik, Prof. Febryan Adithya, SE., M. Sn., Ph.D. melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Republik Provinsi Jawa Timur pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Gedung Baresta Jl. Monginsidi no. 144 Sembung Kecamatan Kapas Bojonegoro-Jawa Timur.

Hadir pada acara tersebut Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro,Muspika Kecamatan Kapas, Kepala Desa Sembung, Para Ketua DPD/ DPC BARISAN REPUBLIK se Jawa Timur. Bersama Pendiri Barisan Republik sekaligus Pembina DPW Barisan Republik Jawa Timur, Jenderal TNI (Purn) Drs. Mah’fud, SH., MH., Pembina WCN Foundation bapak Prof. H. Kusnandir, A. Ks., M. Si., Ph.D. serta para tamu undangan dan pelaku usaha.

R. H. Ahmad Ali Ahsyari, SH., MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Republik Jawa Timur
yang baru saja di Lantik dalam sambutannya menegaskan bahwa Kehadiran Barisan Republik di Jawa Timur ini membawa Program Yayasan Widia Citra Nusantara, disambut meriah oleh masyarakat pelaku usaha Masyarakat Pelaku usaha Jawa Timur pada umumnya karena dinilai program Ekonomi Kerakyatan Bina UMKM dan Bina Usaha Wisata Kuliner tersebut sangat melekat di hati masyarakat sebagai program dari Rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat. karena program tersebut merupakan program Pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Program yayasan Widia Citra Nusantara ini ialah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”, jelasnya.

Selai itu R. H. Ahmad Ali Ahsyari, SH., MH, menambahkan. Program ini sangat penting karena dapat mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengembangkan potensi lokal,

“Program ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi dan membangun ketahanan ekonomi komunitas terhadap perubahan”,Pungkas nya.

Sementara itu dalam sambutannya Jenderal TNI (Purn) Drs.Mah’fud,SH.,M.H. menerangkan tujuan dari di bentuknya atau didirikannya Organisasi Kemasyarakatan (BARISAN REPUBLIK) ini secara umum adalah untuk mencapai atau merealisasikan keinginan atau cita-cita bersama antara Pendiri, Pengurus dan seluruh anggota organisasi untuk mendapatkan keuntungan dan keberhasilan dari tujuan organisasi dalam melaksanakan program ekonomi kerakyatan Bina UMKM dan Bina usaha wisata kuliner yang telah di bangun oleh Yayasan Widia Citra Nusantara.

Menurut Romo, Panggilan akrab Jenderal TNI (Purn) Drs. Mah’fud. SE., M.H. Pendiri organisasi Kemasyarakatan BARISAN REPUBLIK ini bersama 8 Jenderal lainnya menyampaikan bahwa bapak Almarhum Soeharto, mantan Presiden Negara Republik Indonesia ke dua mendirikan BARISAN REPUBLIK ini adalah untuk melestarikan dan memelihara norma, nilai moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

“Program ini bertujuan untuk mengatasi terbatasnya kemandirian dan kemampuan pribadi untuk mencapai tujuan Bersama”,paparnya.

Program Ekonomi Kerakyatan bina UMKM Bina Usaha Wisata Kuliner, memiliki keunggulan antara lain, yaitu : Rakyat mendapatkan perlindungan dari persaingan yang tidak seimbang dengan para pemilik modal besar,lebih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. memperkecil kesenjangan antara si kaya dengan si miskin.

Dalam sambutanya Pjs Bupati Bojenogoro melalui Kepala Bakesbangpol Linmas Mahmudi, S.sos., MM menjelaskan bahwa, Kabupaten Bojonegoro dengan luas sawah hampir 83.197 hektar, tentunya ini menjadi modal dan potensi di sektor pertania, belum lagi dengan Kabupaten kabupaten se Jawa Timur.
(Ghozali-Infopol)

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*