Lubuklinggau//mediainfopol.com/
Pada Senin, 29 Januari 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan( Sumsel)
H Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau yang bertujuan untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, yang juga menjadi penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menjelaskan bahwa Propemperda merupakan langkah pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah, sesuai dengan amanat UUD 1945, yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, dan melaksanakan ketertiban masyarakat. Pembentukan Perda ini merupakan bagian dari mekanisme dalam menjalankan pemerintahan daerah, di mana DPRD dan Pemkot Lubuklinggau harus memastikan bahwa pembentukan Perda tersebut selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka kewenangannya, Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melakukan rapat dan menetapkan kesepakatan bersama. Pemkot Lubuklinggau mengajukan sembilan Raperda yang mencakup berbagai aspek seperti izin usaha, pengolahan pembangunan, perubahan perangkat daerah, pembangunan jangka panjang, pertanggungjawaban APBD, dan lain sebagainya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon, melaporkan bahwa ada 18 peraturan yang diajukan, termasuk sembilan Raperda DPRD dan sembilan usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau. Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau, kesembilan Raperda tersebut telah dibahas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Beberapa Raperda yang diusulkan DPRD antara lain terkait pengolahan tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan di rumah sakit, perusahaan umum daerah air minum, anti perundungan di sekolah, pengelolaan persampahan, pembinaan dan pengembangan industri mikro, kecil, menengah, kemajuan daerah, serta penyelenggaraan kearsipan dan keolahragaan.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Lubuklinggau, Dandim 0406 Lubuklinggau, Kepala OPD, dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Dengan penetapan Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 ini, diharapkan dapat menciptakan regulasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan daerah, guna mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau. (M.harus ak)