Padang ulak tanding//mediainfopol.Com/
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, melancarkan upaya paksa dalam penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Belumai II, Kecamatan Pu.Tanding, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (13/01/24) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kronologis penangkapan dimulai ketika Unit Reskrim menerima informasi tentang keberadaan pelaku DPO pencurian dengan pemberatan. Laporan polisi Lp/B-19/VIII/2023 pada tanggal 30 Agustus 2023 dari pelapor Suyatno di wilayah hukum Polsek Pu.Tanding menjadi dasar untuk melibatkan anggota Reskrim.
Tanpa menunda waktu, anggota Reskrim di bawah komando Kapolsek Pu.Tanding, IPTU Hengky Noprianto.S.H., M.H, berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
“Pelaku, G, berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pu.Tanding untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa ia mengakui pernah melakukan pencurian di Desa Belumai II, Kecamatan Pu.Tanding, Kabupaten Rejang Lebong pada 30 Agustus 2023. Selain itu, pelaku juga mengakui terlibat dalam dua kali aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Pu.Tanding, sekitar tahun 2023.
Kapolsek Pu.Tanding menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan di sekitar wilayah mereka. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kesuksesan dalam penangkapan ini menunjukkan dedikasi Polsek Pu.Tanding dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat setempat.
(M.harus ak)