Bangkalan.Mediainfopol.com – 11 Januari 2024.Rumah Makan Bebek Sinjay yang berdiri di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, harus menerima somasi oleh pemilik tanah yang bersertifikat hak milik (SHM), yakni Choirul Anam. Sementara itu, di pihak lain, M Sholeh juga mengaku jika dia merupakan pemilik tanah, namun kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Rumah Makan Bebek Sinjay tersebut menyewa lahan kepada M Sholeh yang mengaku pemilik tanah di daerah Desa Benangkah itu. Namun, permasalahan terjadi, pasalnya Choirul Anam juga mengakui bahwa tanah tersebut miliknya dan memegang SHM.

Akhirnya, M Sholeh menggugat ke PTUN, tapi gugatannya tersebut kalah. Akhirnya, Choirul Anam melalui tim pengacaranya mensomasi agar segera pengelola Bebek Sinjay mengosongkan bangunan.

Pengacara Choirul Anam, Achmad Shodiq menyampaikan, bahwa pihaknya mulai hari ini, Rabu (10/1), melayangkan somasi ke M Sholeh dan penyewa Rumah Makan Bebek Sinjay. Somasi tersebut berdurasi dalam waktu tiga hari.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan Berawal dari melakukan gugatan ke PTUN, nomor 70 gugatan tahun 2023. Itu gugatan mereka tidak diterima oleh PTUN, sehingga mutlak lahan tanah yang berdiri di lahan klien kami yakni Choirul Anam, itu berdiri bangunan – bangunan rumah makan Bebek Sinjay. Sehingga berdasarkan itulah kami mengirimkan surat somasi kepada mereka,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, bahwa status tanah tersebut milik dari kliennya bernama Choirul Anam. Maka, desakan terus dilayangkan agar penyewa mengosongkan bangunan dalam waktu tiga hari.

“Kami mohon kepada pemilik Bebek Sinjay agar segera mengosongkan bangunan. Karena berstatus penyewa, apapun tidak mempunyai hak memiliki atas lahan itu, karena yang menggugat sudah tidak diterima atau ditolak oleh PTUN,” ujar Shodiq.

Sementara itu, pengacara M Sholeh, Bahtiar Pradinata membenarkan bahwa putusan di PTUN sudah ingkrah. Namun putusan tersebut bukan terkait dengan hak kepemilikan, melainkan secara administrasi.

“Secara pertimbangan hukumnya, kenapa putusan di PTUN tidak dapat diterima, hal itu menurut pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN, sengketa perkara ini adalah sengketa hak kepemilikan, bukan sengketa admistratif. Sehingga dalam pertimbangannya di sarankan untuk diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan,” jelasnya.

Akhirnya Bahtiar melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Bangkalan atas terbitnya SHM milik tergugat yakni Choirul Anam. Menurutnya, saat ini persidangan masih dalam mediasi.

“Jadi kalau terkait somasi yang di layangkan oleh pihak Choirul Anam, itu tidak bisa dijadikan dasar, karena perkaranya masih berlangsung di PN terkait dengan PMH,” ucapnya.

Sedangkan, pihak Owner Rumah Makan Bebek Sinjay, Ahmad Muhaimin mengatakan, bahwa pihaknya menempati lahan yang sudah benar. Namun, pihaknya tidak memberikan banyak komentar mengenai persoalan tersebut.

“Kalau kami menempati tempat itu bukan semata – mata tidak benar, jadi semua hal yang berkaitan dengan sinjay bisa dijadikan bahan terus,” singkatnya.
(Wie)