ByMan

Jan 10, 2024

MANADO | media infopol.cim Provost Polresta Manado baru-baru ini mengambil tindakan tegas terkait penggunaan knalpot racing atau tidak berstandar SNI pada kendaraan bermotor personel Polresta Manado. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di lingkungan internal kepolisian, Selasa (09/1/2024).

Dalam penindakan tersebut, Provost Polresta Manado melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan bermotor yang digunakan oleh personel kepolisian. Fokus utama adalah pada kendaraan yang dilengkapi dengan knalpot racing atau tidak memiliki standar SNI, yang dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan dapat mengganggu ketertiban di jalan raya.

Kendaraan yang ditemukan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polresta Manado. Sanksi tersebut dapat mencakup peringatan tertulis, pembekuan kendaraan, atau tindakan disiplin lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menekankan bahwa langkah ini diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan internal kepolisian, tetapi juga sebagai contoh positif bagi masyarakat. Dengan melakukan penindakan internal terhadap personel yang melanggar aturan lalu lintas, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan di kalangan masyarakat umum.

Keputusan Provost Polresta Manado ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya, serta menjaga integritas dan profesionalisme personel kepolisian.
Sofyan

By Man