Bangkalan.Mediainfopol.com – Kejadian yang menghebohkan Pasar Tanah Merah beberapa waktu lalu yakni hari Jumat petang (05/01/2024) terkait penemuan seorang bayi mungil di sebuah lapak pasar, kini akhirnya terungkap. Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang wanita muda yang tak lain merupakan ibu kandung korban yakni RB (27 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Galis.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok, 46, warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan bayi tersebut. Yakni, tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang Bidan yang beralamatkan di Surabaya.

Berbekal dari itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi tersebut berasal dari hubungan luar nikah.

“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” terang AKBP Febri pada Senin pagi ini (08/01/2024) di Mapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 308 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Red/Hum/Wie)