KEDIRI KOTA – Mediainfopol.com

Untuk memastikan ruang tahanan di Polres dalam keadaan aman, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melakukan pengecekan ruang tahanan Polres Kediri Kota, Kamis (04/01)

Didampingi Wakapolres Kediri Kota Kompol Tri Hendro Siswaoyo, S.H., S.I.K, M.I.K serta Kasat Tahti AKP Tugino Kapolres mengingatkan agar selalu siaga dan meningkatkan kewaspadaanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, melakukan kontrol kepada tahanan khususnya terkait masalah kesehatan dan kebersihan serta keamanan tahanan. para tahanan berjumlah 30 orang agar berperilaku baik, jaga sopan santun dan ikuti peraturan selama menjalani masa tahanan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Ia juga menyampaikan kepada petugas jaga tahanan.”Terutama masalah kesehatan, disamping kebutuhan pribadi, agar diperhatikan, guna kelancaran proses penyidikan,” terang AKBP Teddy

Selain itu Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap ruang tahanan, kondisi CCTV serta kebersihan dan keadaan fisik bangunan atau ruang tahanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kesempatan ini kapolres juga mengingatkan untuk anggota Sat Tahti memperhatikan kesehatan tahanan, “Kita segera obati, bila ada yang sakit, Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan setiap 2 hari sekali oleh urkes Polres Kediri Kota,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Kediri Kota ini.

Khusus untuk petugas jaga Tahanan Kapolres juga mengatakan, agar tetap siaga dan meningkatkan kewaspadaanya, sehingga terhindar dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan.

“Lakukan kontrol setiap saat terhadap tahanan khususnya terkait masalah kesehatan dan kebersihan serta keamanan tahanan”, pesannya.

“Perhatikan pula benda benda membahayakan terutama dalam pengiriman makanan saat di besuk oleh keluarganya, sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap tahanan yang ingin lolos, kabur sebagai tahanan,” Pungkasnya

(Rls, why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*