Kediri Kota – Mediainfopol.com
Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek alias berknalpot brong.
Sepeda motor tersebut ditemukan petugas saat melakukan kegiatan patroli cipta kondisi (cipkon) Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu (30/12/2023) malam hingga Minggu (31/12/2023) dinihari.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha saat dikonfirmasi menyampaikan, patroli cipkon harkamtibmas oleh anggota ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar ataupun trek-trekan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Selain itu, pihaknya juga memprioritaskan untuk menindak sepeda motor tidak sesuai dengan standar seperti memakai knalpot brong.
“Saat kami melakukan patroli menemukan segerombolan pengendara motor di simpang empat Jalan Dhoho Kota Kediri,” jelasnya.
Menurut AKP Andhini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor. Hasilnya, ada sebanyak tujuh motor tidak sesuai dengan spektek memakai knalpot brong. Tak hanya itu, anggota juga memberikan tindakan berupa surat tilang dan memberikan imbauan agar menggantinya dengan knalpot standar.
“Untuk pemilik kendaraan ini sebagian besar bawah umur tidak memiliki Surat Izin Pengemudi (SIM),” ucapnya.
Selanjutnya, ketujuh kendaraan tersebut diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan pemilik kendaraan dapat mengambilnya setelah mengikuti sidang pada awal bulan Januari 2024 mendatang. “Kami juga mengimbau kepada anak-anak muda agar kendaraannya dipasang knalpot standar dan tidak melakukan trek-trekan atau balap liar,” Pungkas Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
(Rls, why)