KEDIRI – Mediainfopol.com

Usai memimpin apel siaga personel pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. bergeser untuk melaksanakan kunjungan ke Gereja guna memastikan ibadah umat Kristiani berjalan dengan lancar.

Dalam kunjungannya, Kapolres hadir bersama para Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Kediri melaksanakan patroli malam Natal di wilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim. Gereja Katolik Santo Mateus di Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri menjadi sasaran utama patroli kali ini, Minggu (24/12/2023) malam.

Kedatangan Kapolres diiringi rombongan beserta sejumlah anggota TNI, menunjukkan sinergi dan kerjasama lintas sektoral dalam menjaga keamanan di momen yang sakral ini.

Kepada jemaat Gereja setempat, Kapolres menyampaikan tujuan dari kunjungannya, “Kami hadir untuk memastikan rangkaian ibadah Natal berjalan dengan aman, lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami, terutama dalam perayaan Natal yang penuh khidmat dan sukacita.”

Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari kepedulian pihak kepolisian terhadap keamanan umat beragama dalam menjalankan ibadah mereka. Diharapkan dengan kehadiran petugas kepolisian, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk, tanpa khawatir adanya gangguan.

Masyarakat pun menyambut baik langkah proaktif dari pihak kepolisian dalam memastikan keamanan selama perayaan Natal. Mereka mengaku merasa aman dan senang karena perhatian yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan pesan imbauan untuk senantiasa menjaga dan saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Selamat merayakan Natal bagi seluruh umat yang merayakan. Semoga kedamaian dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua,” tutup Kapolres memberikan ucapan selamat.

(rls, why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*