Musi Rawas/mediainfopol.com/Seorang tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan pemerkosaan di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, menyerahkan diri ke Mapolres Mura pada Kamis, 14 Desember 2023. Tersangka, PD (15), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), disertai oleh pihak keluarganya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, menyatakan bahwa penyerahan diri berawal dari upaya persuasi oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti terhadap keluarga tersangka. Pada tanggal 14 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk melaksanakan penyerahan diri.

“Tersangka saat ini masih dalam proses pendalaman perkara,” ungkap Kasi Humas Polres Mura, Iptu Herdiansyah. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo. Empat tersangka, termasuk Arpan Sopian alias Yan Seraput (51) yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa, melakukan tindak kekerasan dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan senjata tajam.

Dalam aksinya, para tersangka Arpan, Ardy Arianto (23), Maliyadi alias Mali (53), dan PD, membawa senjata tajam dan balok kayu. Mereka mengambil handphone dan melakukan serangkaian kekerasan, termasuk pemerkosaan terhadap istri korban. Setelah perbuatannya, keempat tersangka segera melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, berharap agar pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menangani para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M.harus ak)

By Man