Bangkalan, mediainfopol.com – Jumat.15 Desember 2023, Pejabat (Pj) Bupati Bangkalan Arif M edie tidak mau berkompromi dengan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan anggota DPRD Bangkalan yang masih menguasai mobil dinas (Mobdin).

Menurut Arief, mobil dinas merupakan aset Pemerintah Daerah sehingga harus di data dan harus dikembalikan apabila dikuasai oleh oknum pensiunan PNS dan mantan anggota DPRD Bangkalan.

“Jadi kami berharap yang memegang kendaraan mobil dinas ini bertanggungjawab. Karena itu mobil negara tidak boleh dipakai diluar peruntukannya apalagi digadaikan,” ujarnya, Jum’at (15/12/2023).

Arief menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mulai mendata melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk mengecek serta akan membuat pendataan cek fisik.

“Kita mau lihat plat nomer M 1 GP ada dimana. Ada di Pendopo. Kita lihat M 2 GP ada dimana, nanti kita cek. Termasuk operasional, yang M empat angka, akan kita cek kembali. Karena salah satu tugas Pemerintah Bangkalan, mobil dinas itu dibeli atas uang rakyat. Bukan uang pribadi. Apabila statusnya plat merah maka akan kita tarik kembali,” tegasnya.

Hasil pendataan, menurut Arief, 19 kendaraan mobil dinas ada diluar. Ia berjanji akan mendata ulang kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraannya.

“Kalau nanti cek fisik tidak ada maka pemegang terakhir harus bertanggungjawab. Karena sudah masuk pada penggelapan aset negara. Cek fisik tidak hadir, kita cek siapa pemegang terakhir kalinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Administrasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Abdoes Sahid menyatakan, upaya pengembalian aset yang dikuasai mantan pejabat telah membuahkan hasil. Buktinya, saat ini tinggal 16 mobdin milik Pemkab yang belum diserahkan.

“Tiga kendaraan roda empat milik Pemkab Bangkalan yang dikuasai eks pejabat publik dikembalikan,” ujarnya.

“Jadi, saat ini tinggal 16 mobil dinas (mobdin) yang belum diserahkan oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan. Aset yang dikembalikan pada kami mendapat persetujuan dari penjabat (Pj) Bupati. Kalau yang lain belum dapat info,” tuturnya.

Sementara itu tiga unit kendaraan yang dikembalikan adalah milik Kecamatan Konang, Kokop, dan Bagian Adiministrasi Pemerintahan (Adpem) Sekretariat Pemerintah Bangkalan.

”Kalau yang dari dewan belum ada yang mengembalikan,” imbuhnya.

(Wie)