MANADO | medianfopol.com ~ Bripka Ibrahim Olii, Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang, sukses mengatasi permasalahan memasuki pekarangan tanpa izin yang terjadi di Kelurahan Kleak Lingk. I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kejadian ini melibatkan Feedon F. Sopahelaukan (24 tahun) dan Fandi Moha (22 tahun), yang berasal dari dua kelurahan berbeda, Jumat (8/12/2023).

Bripka Ibrahim Olii melaksanakan kegiatan problem solving dengan mengajak kedua pihak untuk berdialog. Setelah mendengarkan semua pihak, Bripka Ibrahim Olii memutuskan untuk membuatkan surat pernyataan kepada kedua lelaki tersebut agar tidak melakukan perbuatan serupa di masa yang akan datang. Surat pernyataan tersebut diharapkan menjadi efek jera dan pegangan untuk menghindari pelanggaran serupa.

“ Proses pembuatan surat pernyataan berjalan dengan baik, dan kedua lelaki tersebut bersedia menandatangani dokumen tersebut. Dengan demikian, kegiatan problem solving yang dilakukan oleh Bripka Ibrahim Olii berhasil menciptakan situasi yang aman dan terkendali di wilayah tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man