MANADO | mediainfopol.com ~ Bhabinkamtibmas Aiptu D. Sukoroharjo berhasil menyelesaikan kasus pencurian di Kelurahan Tumumpa Dua, Link III, Kecamatan Tuminting. Keberhasilan ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Blandina Kalamat, seorang ibu rumah tangga berusia 69 tahun dan beragama Kristen.

Berdasarkan laporan nomor Aduan/96/XI/2023 dari SPKT Sektor Tuminting, tanggal 19 November 2023, Blandina Kalamat melaporkan kasus pencurian kalung emas. Pelapor merinci bahwa pada bulan November 2023, ia menemukan bahwa kalung emasnya telah hilang. Tanpa menunda, Blandina segera mendatangi Sektor Tuminting dan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah penyelidikan yang intensif, Bhabinkamtibmas Aiptu D. Sukoroharjo berhasil menemukan barang tersebut pada hari yang sama.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Dengan cepatnya penyelesaian kasus ini, Blandina Kalamat memutuskan untuk mencabut laporannya. Melalui surat pernyataan pencabutan laporan, pelapor menyatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan permasalahan ini, menganggap bahwa kasus pencurian kalung emasnya telah selesai.

Keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam melakukan problem-solving tidak hanya menciptakan rasa keadilan bagi Blandina Kalamat tetapi juga menunjukkan efisiensi penanganan kasus oleh aparat keamanan setempat.
Sofyan

By Man