MANADO | mediainfopol.com ~ Suasana malam di Kelurahan Bailang Lingkungan VI Kecamatan Bunaken Kota Manado menjadi saksi dari sebuah insiden yang mengejutkan. Sekitar pukul 21.30 WITA, seorang pria bernama Lk. Derek Johanis diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Pr. Jeane Levina Tampatty, Jumat (01/11/2023).
Terlapor diduga menggunakan kata-kata yang meresahkan, dengan mengancam Pelapor dengan frasa, “Kaluar ngoni dari dalang kandang jang kita bunung” (Keluar kalian dari tempat peternakan Ayam, kalau tidak saya akan bunuh). Kejadian tersebut membuat Pelapor merasa terganggu dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Bunaken.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian mengambil tindakan cepat dengan mengundang Terlapor ke Polsek Bunaken. Dalam upaya mediasi, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari solusi damai. Terlapor, setelah dihadapkan dengan konsekuensi perbuatannya, mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor.
Pada tahap mediasi, Pelapor juga menunjukkan sikap bijak dengan menerima permintaan maaf dari Terlapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Hasil mediasi ini tercapai dengan disaksikan oleh pihak kepolisian.
Sebagai langkah penutup, Pelapor dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan penyelesaian damai atas permasalahan ini. Keduanya membubuhkan tanda tangan sebagai tanda kesepakatan damai. Dengan demikian, permasalahan tersebut dianggap telah selesai, menandai akhir dari episode ketegangan di Kelurahan Bailang Lingkungan VI.
Sofyan