MALANG//mediainfopol.com Muhammad Affandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kini bisa tersenyum bahagia setelah sepeda motor Honda CRF miliknya, yang raib sejak bulan September 2023 lalu, akhirnya berhasil dikembalikan oleh jajaran Kepolisian Resor Malang. Keberhasilan ini berkat aksi tegas polisi yang berhasil menangkap pelaku pencurian.
Pada Senin (27/11/2023), Affandi dengan raut wajah lega mengambil kembali sepeda motor Honda CRF-nya secara gratis di kantor Polres Malang. Terima kasih yang tulus disampaikannya kepada Kapolres Malang dan Kasat Reskrim atas respons cepat dan dedikasi dalam mencari serta mengembalikan barang miliknya yang hilang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Malang dan Kasat Reskrim atas kembalinya sepeda motor saya. Semoga Bapak Kapolres Malang dan Kasat Reskrim selalu dalam keadaan sehat, rejekinya lancar. Terima kasih.”
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa operasi penanggulangan kejahatan pencurian dilakukan secara serentak oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023. Selama periode tersebut, Polres Malang berhasil mengungkap 18 kasus, termasuk 10 kasus Curanmor, 5 kasus Curat, dan 3 kasus penadahan.
“Total keseluruhan yang bisa kita hadirkan di depan rekan-rekan media ada sejumlah 10 tersangka,” kata Kompol Wisnu saat pelaksanaan press conference di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Senin (27/11/2023).
Pengembalian sepeda motor Affandi menjadi bukti nyata bahwa tindakan tegas dan cepat dari aparat kepolisian mampu memberikan keadilan kepada korban kejahatan. Polres Malang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada warga dari ancaman tindak kejahatan.
Pewarta:eddyinfopol
Sumber:humaspolres