MANADO | mediainfopol.com ~ Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget, Aiptu Yudith Jawali, melaksanakan kegiatan problem solving (PS) di kantor Polsek Mapanget. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan aduan masyarakat terkait balapan liar yang sering terjadi di jalan Raya depan perumahan Cassa DeViola.
Berdasarkan laporan masyarakat pada Sabtu, 19 November 2023, sekitar pukul 02.00 WITA, banyak anak muda yang berencana melakukan balap di Ringroad dua depan perumahan tersebut. Dalam penanganan kasus ini, teridentifikasi pelanggar bernama Mohamad Joharudin, berusia 30 tahun, beragama Kristen, pekerjaan siswa, dan tinggal di Haha Cave and Resto Kelurahan Wenang Utara.
Melalui kegiatan problem solving, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mapanget. Di sana, dilakukan pembinaan terhadap pelanggar, serta diberikan surat tilang dan wajib mengganti kenalpot standar. Selanjutnya, Kaspk Aiptu Sjamsuddin dan Bhabinkamtibmas Aiptu Jawali memberikan himbauan Kamtibmas tentang akibat dan sanksi hukum atas perbuatan tersebut.
Pelaku menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan kumpul-kumpul lagi. Selanjutnya, mereka diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk keseriusan dalam mematuhi aturan. Dengan demikian, situasi dapat terkendali dengan aman.
Sofyan