Luwu, mediaimfopol.com | Forum diskusi yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Jelata (Swarata) Kota Palopo, Luwu Raya diwakili Koordinator Hukum dan Litigasi Rudi Sinaba, SH, MH, bersama Wakil Ketua LSM Swarata, Syarifuddin membahas tentang kedudukan hukum kepemilikan tanah rumpun adat Kande Api di Desa Rante Balla dan Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan data pada tahun 1995. Tujuan dari forum diskusi ini adalah untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah hukum kepemilikan tanah rumpun adat Kande Api agar tidak menimbulkan konflik agraria di wilayah tersebut, serta untuk menciptakan investasi yang ramah di Kabupaten Luwu. Forum ini diselenggarakan dalam rangka mencegah konflik agraria dan mendukung investasi yang ramah di wilayah tersebut pada (Rabu, 22/11/2023).

Pertemuan diskusi diadakan di Cafe Zoel, Jl. Pahlawan Jalur 2, Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Turut diundang dalam acara tersebut adalah Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Bapak Dr. Moh. Arsal Arsyad, S.STP, M.Si selaku Sekretaris Satgas Percepatan Investasi dan sekaligus sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu. Selain itu, hadir pula Tokoh Masyarakat Rumpun Adat Kande Api, Bapak Parengnge Edy Lembangan, beserta unsur pengamanan dari aparat keamanan setempat dan undangan juga dihadiri masyarakat Desa Rante Balla dan Desa Bone Posi beserta para aktivis serta para insan pers di Luwu.

Acara ini berlangsung secara hikmat dan penuh kekeluargaan hingga tiga (3) jam lebih. Dr. Moh. Arsal Arsyad, S.STP, M.Si sebagai Sekretaris Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu menekankan dalam diskusi pentingnya dukungan semua keluarga di Latimojong untuk mempercepat investasi di wilayah tersebut. Memaparkan tentang tiga jenis hak kepemilikan tanah di negara Republik Indonesia, “Dengan berjalannya kegiatan di Masmindo yang beroperasi di Latimojong, maka akan semakin menunjukkan citra Luwu sebagai daerah ramah investasi. Ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan wilayah kita, termasuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakat,” ujarnya.

Konflik agraria menjadi salah satu hal yang harus dipecahkan untuk mengembangkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Konflik agraria dalam beberapa sektor sering terjadi akibat masalah kepemilikan lahan, ketidakjelasan peraturan, atau penolakan dari masyarakat setempat terkait penggunaan lahan yang dianggap tidak adil. Selain itu, investasi yang ramah lingkungan dan sosial juga menjadi cara lain untuk mencegah konflik agraria. Investasi yang tidak hanya fokus pada kepentingan perusahaan semata, tetapi juga memperhatikan dampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Investasi yang ramah lingkungan dan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan di wilayah sekitarnya.

Dalam hal ini Selaku Pelaksana dari LSM SWARATA menyampaikan kepada media ini, Pemerintah bersama-sama dengan investor dan masyarakat setempat dapat mengembangkan investasi yang berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Investasi yang berkualitas dapat memberikan manfaat untuk seluruh pihak, seperti peningkatan produksi, ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, ungkap Rudi Sinaba, SH, MH yang juga bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut.

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini keberadaan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) pada kenyataannya telah menciptakan konflik agraria di Desa Rante Balla dan Boneposi. Hal ini disebabkan adanya oknum-oknum aparat dan pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk merugikan warga adat setempat. Beberapa kejadian yang terjadi adalah penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) kepada orang-orang yang bukan warga adat setempat, sehingga pihak PT. MDA memberikan kompensasi tanah kepada orang-orang tersebut.

Kami sebagai LSM yang peduli pada hak-hak warga adat, mengharapkan agar Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu dapat bertindak secara bijak dalam menyikapi masalah ini agar tidak menimbulkan konflik sosial yang dapat berdampak buruk pada stabilitas keamanan. Parengge yang mewakili warga adat menyerahkan pokok-pokok kesepahaman warga dalam menyikapi persoalan yang ada sebagai solusi yang mereka harapkan dan diserahkan kepada Sekretaris Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada akhir diskusi.
(Sarifuddin)

By Man