MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Selasa, 21 November 2023, sekitar jam 16.00 WITA, Bhabinkatibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias turut serta dalam kegiatan Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Kehadiran beliau menjadi kunci penyelesaian suatu kasus yang melibatkan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pengaduan langsung dari korban KDRT, Pr. Ferland Karungsala, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun yang beragama Kristen dan tinggal di Kelurahan Tumumpa Dua Lk. I, Polsek Tuminting segera mengambil tindakan. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada hari yang sama, pukul 16.00 WITA, di tempat tinggal korban, terjadi pengancaman dengan kata-kata yang meresahkan, “kita mo potong deng tamako pa ngana!” yang dilakukan oleh suami pelapor, Lk. Rafly Adrian, seorang nelayan berusia 49 tahun.

Pihak berwajib kemudian mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Polsek Tuminting untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, setelah melibatkan Bhabinkatibmas, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf secara tulus, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dijelaskan Secara Terpisah Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Kesepakatan damai pun tercapai, membuktikan bahwa pendekatan problem-solving melalui mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian kasus-kasus rumah tangga. Kasus ini mencerminkan pentingnya peran positif aparat keamanan dalam menjaga harmoni dan keamanan di masyarakat.
Sofyan

By Man