MANADO | mediainfopol.com ~ Bhabinkamtibmas (Babinsa Kelurahan/Kampung dan Bintara Pembina Desa/Kelurahan) Kelurahan Karombasan Selatan, Aiptu D Kembuan, bersama Bumi Nyiur, melakukan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan di Polsek Wanea pada Senin, 13 November 2023, jam 10.00 WITA oleh PR Carennia Sumangkut, seorang perempuan berusia 23 tahun, beragama Kristen, pekerja sebagai SPG, beralamat di Winangun 2 LK. 5, Senin (13/11/2023).

Terlapor dalam kasus ini adalah PR Olga Tambahani, perempuan berusia 53 tahun, beragama Kristen, berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), dan beralamat di Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan 3. Piket BHABIN (Bhabinkamtibmas) bersama Polsek Wanea 801 turun langsung ke tempat kejadian perkara di Kelurahan Karombasan Selatan LK3.

Dijelaskan Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Ksi Humas Ipda Agus Haryono, Setelah dilakukan mediasi di Polsek, kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mengakui bahwa terjadi kesalahpahaman. Setelah berdiskusi, keduanya sepakat untuk berdamai.

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karombasan Selatan dan Bumi Nyiur mengundang pihak terlapor untuk membuat surat pernyataan damai guna menyelesaikan kasus ini secara baik-baik.
Sofyan

By Man