Palopo |Mediainfopol.com – Hari Senin 13/11/2023 telah memasukkan surat permohonan blokir atas sertifikat-sertifikat yang bermunculan tanpa sepengetahuan M.Nur diantaranya Tiga (3) SHM atas nama M.Ridwan HR, lokasi Perumahan dan Beberapa sertifikat lainnya serta pihak-pihak lain yang menguasai dan menempati lahan tersebut seperti beberapa kompleks perumahan lainnya yang sedang di bangun di lahan tersebut. Serta Tanah lokasi SPBU Sampodo milik PT. Cenceng Nur.

M. Nur memenangkan perkara lahan tersebut di pengadilan negeri Palopo dengan putusan Nomor 02/Pdt.G/1992/Pn.palopo dan memenangkannya sampai tingkat peninjauan Kembali (PK) kemudian telah di eksekusi berdasarkan berita acara eksekusi Nomor: 06/BA.Eks.pdt.G/2016/Pn.plp, namun sampai saat ini M.Nur tidak dapat menikmati atau menguasai lahan yang di menangkannya dengan susah payah selama 30 tahun, disinyalir ada kepentingan dan permainan melawan hukum dari oknum-oknum yang berwenang.

Melalui kuasa hukumnya Rudi Sinaba SH. MH baru-baru ini (13/11/2023) menyatakan kliennya yang Bernama M.Nur beralamat di Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo selaku pemenang dan pemohon eksekusi lahan sampodo 25,5ha, akan menuntut pihak-pihak yang secara tanpa hak menguasai lahan tersebut. Ucapnya

Lanjut dikatakan oleh kuasa hukum M.Nur bahwa Saya selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum pidana dan di lanjutkan dengan upaya hukum perdata terhadap pihak-pihak yang telah melanggar hak klien saya.

Syarif

By Man