MANADO | mediainfopol.com ~ Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis THRYHEXIPENIDIL dengan mengamankan seorang lelaki bernama AP alias PAU pada hari Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 18.00 WITA.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa AP memiliki dan menguasai obat keras tersebut di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan Tim reserse narkoba Polresta Manado segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
“ Di tempat tersebut, mereka berhasil mengamankan AP, seorang pria berusia 26 tahun asal Manado, yang belum menikah dan beragama Islam. Selain itu, disebutkan bahwa saksi dalam kasus ini adalah Alfons Mongi, seorang pria berusia 33 tahun yang bekerja sebagai sopir, beragama Kristen, dan beralamat di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 butir obat keras jenis THRYHEXIPENIDIL yang disimpan dalam kamar terlapor. AP beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“ Polisi akan terus melakukan tindakan penyelidikan guna mengungkap jaringan dan asal-usul obat keras yang berhasil diamankan ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah mereka,” tandasya.
Sofyan