Banyuwangi Jatim mediainfopol.com

Setiap fasilitas layanan kesehatan akan mengahasil kan limbah medis baik infusius maupun tidak.
Proses pengelolaan limbah medis tidak serta merta di buang di tempat sampah hingga berujung di TPA tempat pembuangan akhir, apalagi diperjual belikan karena perlu tatacara khusus dalam membuang sampah Rumah Sakit / layanan kesehatan.

Dari pantauan awak media pada senen (06 November 2023) di Puskesmas Benculuk ada seorang pemulung sedang mengumpulkan sampah medis B3 berupa selang infus dan botol infus yang termasuk dalam katagori Bahan Berbahaya dan Beracun tanpa adanya teguran dari pihak Puskemas.
Menurut keterangan pemulung kegiatan ini sudah dilakukan ber ulang ulang dan dijual ke pengepul barang bekas.

“Dokter Hj.Tatiek Setyaningsih S.ST.M. kes selaku Kepala Puskesmas Benculuk saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak nya sudah berkali kali mengingatkan kepada pemulung tetapi tidak diindahkan.
Pemulung merupakan mantan pegawai Puskesmas yang telah dikeluarkan karena adanya ganguguan kejiwaan pungkas nya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi AMIR HIDAYAT, SKM, M.si mengklarifikasi via seluler mengakui bahwa memang ada kelemahan terhadap fungsi pengawasan di lingkungan Puskesmas Benculuk sehingga kejadian limbah medis bisa diterobos oleh pemulung.
Kepala Dinas juga sudah memberikan teguran kepala Kepala Puskesmas Benculuk untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap limbah medis agar tidak terulang kembali.

( Rls Heru )

By Man