BENER MERIAH – mediainfopol.com | Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala urusan (Kaur) Umum di Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah ditemukan Aman Basri tertanggal 01 Januari 2022 atas nama dirinya, ini jadi tanda tanya.

Aman Basri, setelah dirinya tersandung hukum dan menjalani hukuman selama 8 tahun di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut), ia merasa dirinya sudah bukan perangkat desa lagi karena secara aturan hukum telah gugur.

Pengakuan Aman Basri kepada mediainfopol.com, ia hanya terima honor atau gaji sebagai Kaur Umum hanya 3 (tiga) bulan saja di tahun 2012 (Januari, Februari, dan Maret), baru beberapa bulan menjabat jabatan tersebut masa Reje Kampung Haibina.

Informasi berhasil awak media ini himpun dari beberapa sumber keluarga Aman Basri, saat Aman Basri menjalani pembinaan di salah satu Lapas di Sumut, tidak ada keluarganya yang menerima Honor Aman Basri dari pemerintah desa (Pemdes) Bintang Bener hingga saat diberhentikan pada 01 Januari 2022.

Menurut keluarga Aman Basri, pasca divonis bersalah dan menjalani masa pembinaan di Lapas, pihaknya juga berfikir kalau Aman Basri sudah tidak lagi jadi perangkat desa, tetapi dikejutkan ditemukan SK pemberhentian baru pada tahun 2022, ada dibalik itu?

Surat pemberhentian berdasarkan SK dikeluarkan Reje Kampung Bintang Bener, Iwan Suku, SH tersebut ditemukan Aman Basri pada bulan Agustus tahun 2023.

“Saya memang benar pernah menjabat sebagai Kaur Umum Desa Bintang Bener pada 01 Januari 2012, selanjutnya saya tersandung pelanggaran hukum pidana pada bulan Juli 2012 dan divonis hukum selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri di Sumatera Utara dan saya jalani penuh 8 tahun,” ujar Aman Basri.

Selanjutnya, sambung Aman Basri, “Tahun 2020 bulan Agustus saya bebas dari Lapas di Sumatera Utara dan kembali ke Kampung Desa Bintang Bener Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Reje Kampung atau Kepala Desa sudah berganti dari Haibina kepada Iwan Suku, SH,” katanya kepada awak media ini, Senin (16/10/23).

Menurut Aman Basri, sejak diangkat sebagai Kaur Umum Desa Bintang Bener oleh Reje Kampung, Haibina pada 01 Januari 2012, Aman Basri mengaku hanya terima gaji atau honor sebagai perangkat Desa cuma sekali pada bulan Maret 2012 selama 3 (tiga) bulan lebih kurang Rp. 1.800.000,-.

“Setelah tersandung hukum dan menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara, seharusnya saya sudah harus terima surat pemberhentian sebagai perangkat desa, tetapi itu tidak ada saya terima dan keluarga saya juga mengaku tidak terima SK pemberhentian,” ungkap Aman Basri.

Artinya, lanjut Aman Basri, hingga masa kepemimpinan Reje Kampung Haibina berakhir dan dilanjukan oleh Reje Kampung Iwan Suku, SH, pihaknya dan keluarga tidak menerima SK pemberhentian sebagai Kaur Umum di pemerintahan Desa Bintang Bener dan tidak pernah menerima honor atau gaji, terhitung bulan April 2012 hingga bulan Desember 2021.

“itu saya analisa dari awal hingga saya temukan SK pemberhentian saya sebagai perangkat desa dimulai tanggal 01 Januari 2022 lalu,” papar Aman Basri.

Berarti, katanya, selama bulan April 2012 hingga bulan Desember 2021, siapa yang ambil gaji atau honor dirinya sebagai Kaur Umum di Desa Bintang Bener? Ada apa dibalik semua dugaan permainan tersebut oleh pihak oknum dalam pemerintahan Desa Bintang Bener?

“Saya merasa dirugikan dan terkesan dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa dan seandainya ada indikasi upaya-upaya perbuatan disinyalir melanggar hukum mengatasnamakan Kaur Pemerintahan masih atas nama saya, saya merasa keberatan untuk itu,” tegas Aman Basri.

Sejalan dengan semua itu, menurut Aman Basri, adanya indikasi upaya disinyalir telah memalsukan tanda tangan dirinya dalam pertanggungjawaban keuangan desa untuk honor atas nama dirinya, jika memang SK ditemukannya itu adalah SK pemberhentian sebenarnya.

“Jika dikatakan SK tersebut tidak sah, lalu kenapa SK tersebut muncul dan bahkan saya temukan sendiri, bukan diberikan kepada saya oleh pihak pemerintah desa dan kenapa tidak diberikan saat masa SK itu mulai berlaku,” tanyanya lagi.

Aman Basri pertanyakan siapa yang bertanggungjawab untuk semua itu dan bagaimana peran instansi pemerintah diamanatkan negara selaku pembina dan pengawas pemerintahan kampung.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap SK tersebut, hasil nya SK tersebut sah dan ditandatangan oleh Reje itu sendiri, itu menurut keterangan ahli yang kita konsultasi,” Aman Basri mengakhiri.

Menurut Direktur FPRM, Nasruddin, pihak pihak Kecamatan Permata, dalam hal Camat Permata terkesan kurang pro aktif dengan pihak media yang menelusuri dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) desa tersebut.

“Kami menduga adanya indikasi berpotensi pembiaran atas peristiwa tersebut oleh Camat Permata, pasalnya tidak ada tindak lanjut dari hasil konsultasi korban kepada Camat beberapa waktu lalu,” duga Nasruddin.

Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) meminta kepada Pemkab Bener Meriah agar melakukan tindakan terhadap hal ini, bukti jelas, informasi dari korban sebagai alat bukti juga jelas.

“Ini terkesan adanya kekurangan dan kelemahan pengawasan dari pihak Pemkab Bener Meriah jika sampai ke ranah hukum dan kami akan surati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas peristiwa tersebut,” jelas Direktur FPRM.

Reje Kampung Bintang Bener, Iwan Suku, SH sudah 2 kali 24 jam dikonfirmasi awak media ini tidak berikan respon apapun juga terkait perihal digunakan kepadanya tersebut.

Iwan Suku, SH terkesan menutup diri kepada awak media ini, terbukti setiap dikonfirmasi awak media ini sudah beberapa kali namun tidak ada respon, ada apa dibalik ini?

Haibina, mantan Reje Kampung Bintang Bener sebelum Iwan Suku, SH, saat ini sebagai Sekdes setempat saat dikonfirmasi awak media ini via pesan SMS telepon selulernya, terkesan bungkam dan tanpa respon.

Haibina diduga terlibat dengan dugaan praktik merugikan terhadap Aman Basri tersebut semasa dirinya Reje Kampung saat itu, hal ini disesuaikan dengan fakta dan bukti temuan.*

Reporter : Adi Putra

By Man