MANADO | mediainfopol.com~ Personel Polresta Manado yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata berhasil melaksanakan tugas pengamanan dengan sukses saat Kunjungan Kerja Wakil Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.

Bapak Hashim Djojohadikusumo, beserta rombongan di Sulawesi Utara. Pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, pukul 09.58 WITA, Wakil Dewan Pembina DPP Partai Gerindra beserta rombongan tiba di ruang kedatangan VVIP Bandara Internasional Samrat Manado, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Rombongan DPP Partai Gerindra yang turut serta dalam kunjungan ini melibatkan beberapa tokoh, antara lain Bapak Aston Pasaribu, Ibu Nancy Angela Hendriks, Bapak Henrian Syah, Bapak Angga Arief, dan Bapak Chayo Priono.

Ketua DPD Sulut Partai Gerindra, Ny. Ir. Conny L. Rumondor, M.S, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut Bapak Isran Rahmat Febriansyah, S.H, Bendahara DPD Partai Gerindra Sulut Bapak Haerfey Pantauw, serta Ketua KKP Bitung, caleg Partai Gerindra, dan simpatisan turut serta dalam giat penjemputan di bandara.

Pukul 10.05 WITA, Wakil Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Bapak Hashim Djojohadikusumo dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kota Bitung bersama Ketua DPD Sulut Partai Gerindra dan Ketua KKP Bitung. Giat penjemputan selesai pada pukul 10.10 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.

Langkah kepolisian tercatat melibatkan monitoring ketat terhadap kedatangan Wakil Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Bapak Hashim Djojohadikusumo beserta rombongan di ruang kedatangan VVIP Bandara Internasional Samrat Manado.
Sofyan

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*