MANADO, mediainfopol.com| Pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 03.40 Wita, Tim Alpha ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada hari sebelumnya, Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 23.50 Wita, di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Identitas pelaku penganiayaan adalah IKP, seorang perempuan berusia 31 tahun dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), serta RB, seorang perempuan berusia 19 tahun tanpa pekerjaan tetap. Mereka kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Amanda Paat, seorang pelajar/mahasiswa berusia 17 tahun.
Ronny Junivan Paat, kakak kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban menceritakan bahwa pelaku melakukan kekerasan dengan memukuli korban menggunakan tangan, lebih dari sekali, dan mengenai wajah korban.
Tim ALPHA ROTR melakukan pulbaket untuk mencari keberadaan terlapor yang kerap berpindah-pindah tempat. Informasi akhirnya ditemukan bahwa terlapor berada di dalam kawasan Megamas. Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor beserta temannya di salah satu tempat hiburan malam.
“ Pelaku, kini telah diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Tim ALPHA ROTR dalam menangkap pelaku memberikan harapan bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan