MANADO, mediainfopol.com| Pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Alpha ROTR berhasil mengamankan terduga pelaku keributan di Desa Koka, Jg. II, Kec. Tombulu, Kabupaten Minahasa. Kejadian tersebut bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya keributan pada pukul 23.30 Wita.
Tim Alpha ROTR segera merespons laporan tersebut dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengidentifikasi terduga pelaku sebagai DU, seorang buruh bangunan berusia 20 tahun. Pelaku berasal dari Desa Koka, Jg. II, Kec. Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, keributan terjadi karena perselisihan dengan istrinya, Michele Albert, terkait pulang larut malam. Saat pelaku ingin meninggalkan rumah setelah dimarahi, insiden berlanjut dengan dorongan terhadap istrinya, yang kemudian dilihat oleh kakak ipar pelaku, Rafly Albert. Ipar pelaku pun mengambil tindakan dengan memukul pelaku di wajah.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian menelpon kakaknya, ,yang datang bersama temannya Abel untuk mencari ipar pelaku dan menciptakan keributan di sekitar rumah istrinya.
“ Tim Alpha ROTR berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit motor yang digunakan oleh kakak pelaku,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan