MANADO, mediainfopol.com| Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Charlie berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang telah meresahkan warga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pinaesaan, Kecamatan Wenang.
Pelaku, KFPL (21 tahun), seorang perempuan tanpa pekerjaan, beralamat di Kairagi I Lk.V Kecamatan Mapanget, telah melakukan aksi kejam terhadap dua korban. Korban pertama adalah Chevin Herianto Sani (29 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Kelurahan Maesa Lk.III Kota Bitung, dan korban kedua adalah Meini Merlin Wenas.
Berawal dari laporan yang dibuat, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, korban sedang duduk di sekitaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Tanpa alasan yang jelas, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan serangan fisik tanpa bertanya. Korban mengalami pukulan di bagian pipi, terjatuh, dan bahkan kepala korban diinjak pelaku. Kekejaman tak berhenti di situ, pelaku kemudian menusuk korban di bagian perut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Charlie segera melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Mapanget. Tanpa menunggu waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa kembali ke Mako Polresta Manado.
“ Pelaku kemudian diserahkan kepada Piket Penyidik Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. Tindakan cepat Tim Charlie memberikan keamanan bagi warga dan menegaskan bahwa pelaku tindak kekerasan tidak akan dibiarkan berkeliaran. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mellaui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan