MANADO,mediainfopol.com| Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, berhasil menyelesaikan permasalahan keluarga yang melibatkan Daniel Kaerala (53) dan Serly Makangiras (53), orang tua dari Yuliana Kaerala (17), yang turun dari rumah tanpa memberitahukan keberadaannya.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2023 di Desa Tikela jg 3, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Yuliana Kaerala, seorang pelajar berusia 17 tahun, keluar dari rumah tanpa izin dan tidak pulang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Daniel Kaerala dan Serly Makangiras, orang tua Yuliana, merasa khawatir dan tidak terima dengan perilaku anak mereka. Sebagai langkah pertama, mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Tombulu.
Om no
Bripka Ramly Aror, Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, langsung mengambil tindakan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengundang kedua belah pihak ke kantor polisi untuk mediasi.

Setelah dilakukan mediasi, pertemuan antara korban dan pelaku, serta keterlibatan pihak kepolisian, Yuliana Kaerala mengakui kesalahannya. Dalam pertemuan tersebut, terlapor bersedia meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Daniel Kaerala dan Serly Makangiras menerima permintaan maaf dari Yuliana, dan semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Pada akhir pertemuan, korban dan pelaku bersama-sama membuat surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bukti penyelesaian damai atas peristiwa tersebut.

“ Dengan bantuan Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, masalah keluarga tersebut dapat diatasi dengan kekeluargaan dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *