(Babel,mediaInfoPol.com)

Polda Bangka belitung,bidang Hubungan masyarakat(Humas),gelar aksi bakti sosial pembagian air bersih, untuk masyarakat di desa Padang baru kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka tengah.

Dalam bakti sosial pembagian air bersih tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolda Babel Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, di dampingi Kabid Humas dan beberapa pejabat utama Polda Babel(04/10/23) ‘

Wakapolda mengatakan, kegiatan bakti sosial pemberian air bersih kepada masyarakat rutin dilakukan Polri khususnya di jajaran Polda Babel.

Apalagi, menurutnya, kegiatan ini berlangsung dalam rangka rangkaian HUT Humas Polri yang ke-72 tahun yang akan diperingati tanggal 30 Oktober 2023 nanti.

“Apa lagi ini merupakan HUT Humas Polri yang ke-72, kita lakukan bakti sosial dengan membantu warga yang lagi membutuhkan air bersih di musim kemarau saat ini,”kata Wakapolda kepada wartawan.

Wakapolda menuturkan,
“Dalam pendistribusian air ke warga ini,biasanya turut mendatangkan mobil untuk air yang layak konsumsi masyarakat.Namun, pada saat ini mobil tersebut masih rusak dan hanya distribusi air buat kebutuhan rumah tangga” Ujarnya. .

Ia juga menambahkan nantinya, Kepolisian tidak akan berhenti dalam menggelar bakti sosial pemberian air bersih.

“Nanti bakti sosial ini tidak berhenti disini saja, tapi akan ada bakti sosial yang akan diadakan angkatan saya Akpol 90,”tutur Wakapolda Babel.

“Untuk hari ini kita sediakan 5(lima) kendaraan Water Cannon pengangkut air bersih. Rencananya ada 6(enam) kendaraan, namun karena satu kendaraan air bersih yang langsung bisa dikonsumsi lagi rusak, jadi hanya ada 5 kendaraan saja,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, dalam rangka HUT Humas Polri, pihaknya terus melakukan beberapa aksi kemanusian.

Seperti halnya, bakti kesehatan donor darah hingga kegiatan bakti sosial pemberian air bersih serta bantuan sembako ke masyarakat.

“Seperti beberapa hari lalu, kita adakan bakti sosial dengan melakukan donor darah di PMI Pangkal pinang.Dan itu diikuti Humas Polres jajaran dan dilakukan di masing-masing wilayah,termasuk Bangka belitung”kata Jojo.

“Semoga dengan adanya distribusi air bersih ini bisa sedikit membantu dan mengurangi masalah warga, yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau saat ini,”sebut Jojo.

Penulis
SB/Jamhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*