BANGKALAN – Mediainfopol.com
Pelarian seorang terduga pelaku pencurian sapi milik petani kecil warga Bangkalan Madura Jawa Timur, akhirnya berhasil dihentikan oleh Polres Bangkalan.
Terduga maling sapi yakni MA (22 tahun), warga Modung, Kabupaten Bangkalan itu sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tim gabungan Polsek Galis, Polres Bangkalan pun segera mengejarnya dan dibantu Polres Lombok Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah bibi tersangka, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.
“Tersangka berhasil kami tangkap dan kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, Senin (21/8).
AKBP Febri menjelaskan jika pelaku memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran Polisi.
“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti 2 ekor sapi,”ujar AKBP Febri.
Menurut AKBP Febri, dari hasil pengembangan penyidikan ada 5 TKP terkait pencurian hewan ternak.
“Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” beber AKBP Febri.
Lebih lanjut AKBP Febri menjelaskan jika pelaku kali ini melakukan cara yang terbilang unik dalam melancarkan aksinya, yakni menggunakan bekas sabun mayat.
“Modus yang dipakai tersangka cukup unik. Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan. Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” lanjut AKBP Febri.
Kapolres Bangkalan tersebut juga menjelaskan jika aksi ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan dengan kawannya juga dan berdasarkan pengembangan di lapangan, di TKP lain MA melakukan aksi curanmor.
“Saat ini teman dari MA yang melakukan aksi curanmor, identitasnya telah kami kantongi dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar buronan polres Bangkalan,”pungkas AKBP Febri.
Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(Rls,mip.com)