SURABAYA – Mediainfopol.com

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH bersama Kakorbinmas Polri dan pejabat utama (PJU) Polda Jatim, mendampingi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran saat kunjungan kerja di Jawa Timur.

Komjen Fadil Imran dalam kunjungan kerjanya kali ini juga meninjau keberadaan Polisi RW di Kelurahan Tambak Segaran, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

“Saya bersama Kapolda Jatim, Kakorbinmas Polri, Kapolrestabes, baru saja mengecek di lapangan balai RW 03 di Tambak Segaran,”ujar Komjen Fadil Imran,Kamis ( 27/7).

Kabaharkam Polri itu juga meninjau Rumah Rembuk yang dan berinteraksi secara daring bersama Polisi RW di seluruh Polres jajaran Polda Jatim.

“Tadi di rumah rembuk bersama perangkat pemerintah kota tersambung secara daring di 38 jajaran Polres se Jatim melakukan interaksi langsung dengan masyarakat dan tiga pilar,” kata Komjen Pol Fadil Imran.

Komjen Fadil Imran mengatakan akan terus beriktiar untuk membantu dan mendukung Babinkantibmas dalam program Polisi RW.

“Alhamdulillah baik Polisi RW, Ketua RW, tokoh dan warga berbagi cerita dan harapanya agar program Polisi RW terus di lanjutkan,”tambah Komjen Fadil Imran.

Kabaharkam Polri menyebut dengan kehadiran Polisi RW keluh kesah warga dan masyarakat dapat tersalurkan.

“Berbagai macam keluh kesah warga tersampaikan, baik masalah kamtibmas maupun masalah lain terkait dengan pemerintahan, seperti kelangkaan pupuk, LPG hingga soal bank titil,” ungkap Komjen Fadil.

Mantan Kapolda Jatim ini menambahkan, adanya PolisiRW dan Bhabinkantibmas ini banyak potret yang didapat.

“Ini yang kami inginkan karena semakin dalam keluh kesah dan permasalahan yang kami dengarkan membuat kami lebih memahami dan lebih baik,”kata Komjen Fadil Imran.

Dengan demikian lanjut Komjen Fadil, harapan Polri makin dekat dengan Masyarakat akan dapat diwujudkan.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri untuk menjadi sosok Polisi yang melindungi, melayani dan mengayomi dengan banyak mendengarkan tidak anti kritik lalu bermanfaat, akan benar – benar diwujudkan,”tutur Komjen Fadil Imran.

Kabaharkam Polri itu juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah bekerja maksimal dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas.

“Saya apresiasi kepada jajaran Polda Jatim khususnya Direktorat Binmas yang bekerja sangat maksimal, memetakan seluruh potensi daerah, mengerahkan seluruh SDM Polri yang dimiliki polda jatim untuk turun ke lapangan mendengarkan,” lanjutnya.

Kabaharkam Polri itu nantinya juga akan mengevaluasi terkait kinerja Polisi RW setiap bulan mulai dari Polres, Polda sampai Mabes.

“Kita akan evaluasi,dari menyangkut personel, kemampuan dan kegiatannya, apakah kegiatannya sudah berhubungan langsung dengan apa yang diharapkan Masyarakat,”jelas Komjen Fadil Imran.

Untuk diketahui di Kota Surabaya Polisi RW sudah tersebar di 1.141 RW. Artinya keberadaan Polisi RW di Surabaya sudah terpenuhi.

“Ini tinggal meningkatkan terus kualitas, sinergitas maupun kerjasamanya untuk menyelesaikan persoalan di basis komunitas. Supaya tidak perlu persoalan naik ditingkat atas dan cukup diselesaikan di Polisi RW,” tutup Komjen Fadil Imran.

(Rls,wahyu/mip.com)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*