(Banyuasin,mediainfopol.com)

Responsif team dari uptd KPH dan balai Gakkum LHK wilayah 3 Sumsel, Senin 24/07/23 dengan cepat turun TKP. Team ini turun menanggapi temuan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas alat berat dikawasan hutan lindung, yang terletak di desa Teluk payo kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin Sumsel. (27/07/23)

Team KPH dan Gakkum LHK langsung turun ke lokasi dan bertindak cepat mengecek lokasi bersama warga.
Setiba di lokasi,ternyata memang benar di lahan yang masih kawasan hutan lindung tersebut,ditemukan 1unit alat berat Eksapator berwarna hijau.
Namun kedatangan team KPH dan Gakkum ini, diduga telah kebocoran dan diketahui terlebih dahulu oleh pelaku yang melakukan kegiatan ilegal ini. Diduga operatornya pun sudah melarikan diri.Sehingga ditemukan unit Eksapator tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci.
Mengenai temuan alat berat tersebut. Salah satu aktivis peduli Banyuasin berharap kepada pihak KPH dan Gakkum. Untuk mencari siapa orang yg telah diDuga mengarap lahan kawasan hutan lindung tersebut.
Dibincangi awak media ini Aktivis peduli Banyuasin inisial SP menyampaikan;
“Kami berharap kepada pihak berwenang,terutama KPH dan Gakkum LHK menindak lanjuti temuan ini dan secepatnya menangkap pelaku yang sudah melanggar undang undang 41 tahun1999 pasal 50 ayat 3 hurup a, ” Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.Diancam dengan pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp5miliyar rupiah”
Ujar nya singkat.

Sehubungan dengan penemuan diatas awak media akan lakukan penelusuran demi kepentingan publik.

Dari Banyuasin
Jamhadi
Mengabarkan.

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *